Jumat, 18 November 2016 14:52 WIB

Kena OTT, Komisi III Minta Polri Hukum Berat AKBP Brotoseno

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menanggapi positif langkah Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AKBP Brotoseno, yang diduda menyalahgunakan wewenang.

Masinton juga meminta Brotoseno dihukum berat karena dinilai sudah mencederai lembaga kepolisan.

"Sanksi tegas harus diberikan kepada AKBP Brotoseno, dari mulai pemecatan hingga hukuman pidana berat," tegas Masinton saat dihubungi, Jumat (18/11/2016).

Sebagai perwira menengah yang menjabat sebagai kepala unit tindak pidana korupsi, kata Masinton, seharusnya Brotoseno melaksanakan tugas dan fungsinya membongkar kasus korupsi hingga menyeret pelaku korupsi ke pengadilan.

Bukan sebaliknya, dengan menjadikan kasus korupsi sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan.

"Sebelumnya pada tahun 2011 pada saat masih berpangkat Kompol, KPK pernah mengembalikan Brotoseno ke Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan  Brotoseno sebagai penyidik KPK," katanya.

Komisi III DPR sendiri, kata ia, mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan tugas dan kewenangannya.

"Karena oknum-oknum seperti inilah yang memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat," pungkasnya.

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli) menangkap tangan seorang perwira menengah kepolisian Ajun Komisaris Besar Polisi RB diduga terima uang suap Rp 3 miliar.

"Benar ada OTT (operasi tangkap tangan) dari satgas diserahkan ke Bareskrim," kata Inspektur Pengawas Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Jakarta Kamis.

Dwi menuturkan AKBP RB diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar terkait proyek cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.
0 Komentar