Rabu, 16 November 2016 15:49 WIB

Ahok Tersangka, Yusril: Bukti Polisi Bebas dari Intervensi

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuktikan bahwa lembaga Kepolisian bebas dari intervensi. Apalagi, sebelumnya Presiden Jokowi telah berjanji penanganan kasus Ahok akan dilakukan secara obyektif dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yusril, Ahok bisa menggugat penetapan itu ke sidang pra-peradilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka harus dicabut. Sebaliknya jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan.

"Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi," ujar Yusril dalam keterangan pers, Rabu (16/11/2016).

Sementara itu, status Ahok sebagai calon dalam Pilgub DKI, menurutnya hukum tidak terpengaruh, meskipun dia dinyatakan tersangka. Ahok tetap dapat meneruskan pencalonann karena status tersangkanya dari kasus penistaan agama, yang merupakan delik umum. Ahok tidak dapat melanjutkan pencalonannya jika melanggar pidana dalam UU Pilkada, yang merupakan delik khusus.

"Ketentuan spt ini tidak hanya berlaku bagi Ahok, tetapi bagi siapa saja yang jadi calon dalam Pilkada. Keadilan harus ditegakkan terhadap siapapun," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Jika penyidikan berjalan lamban, menurut Yusril, pelapor bisa meminta laporan penanganan kasus kepada Bareskrim. Selanjutnya, jika Ahok di-SP3, pelapor berhak mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersebut.

Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Yusril berkeyakinan bahwa bagian terbesar umat Islam Indonesia menghendaki cara - cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah ini.

"Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun sebagaimana kebanyakan revolusi, ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktaroran," papar Yusril.
0 Komentar