Selasa, 15 November 2016 14:59 WIB

Bom Samarinda, DPR dan Pemerintah Diminta Seriusi RUU Terorisme

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding menilai, insiden ledakan bom di Gereja Oikumene Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, Minggu (13/11/2016) merupakan momentum untuk menyeriusi RUU Pemberantasan Terorisme.

Karding mendesak pemerintah dan DPR RI lebih serius lagi membahas revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pro-kontra dan silang pendapat terkait HAM dalam pembahasan RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme, harus segera dicarikan titik temunya.

"RUU Pemberantasan Tindak Pidana terorisme harus dibahas secara serius. Tetap dengan menjunjung tinggi penghormatan terhadap prinsip-prisip HAM. Jangan biarkan aksi teror terulang kembali," kata Karding, saat dihubungi, Selasa (15/11/2016).

Politikus PKB ini menilai, pelaku bom molotov di Samarinda tidak bergerak sendiri. Menurut Karding, pelaku yang bernama Juhanda bukan orang baru. Sebelumnya pernah terlibat kasus teror bom di Pusat Penelitian Pengetahuan dan Teknologi, Tangerang pada 2011.

"Polri harus bertindak cepat menangani kasus ini. Usut tuntas siapa saja yang terlibat dalam aksi ini, hingga ke dalangnya," kata Karding.

Aksi teror yang dilakukan seorang residivis teror, selain menunjukkan hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera, juga petanda masih adanya jaringan yang memberikan dukungan, dan komando untuk menjalankan aksinya.

"Selalu ada skenario dan ada yang menggerakkan. Terlihat paham betul dengan momen memperkeruh suasana," tegasnya.
0 Komentar