Minggu, 06 November 2016 16:53 WIB

Pelaku Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Terancam 20 Tahun Penjara

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com - L alias MA(20) dan O alias BS (20) warga asal Poros Zampu Desa otting, Sidrap, Makasar, Sulawesi Selatan, diciduk Subdit Resmob Polda Metro Jaya lantaran melakukan tindakan penipuan lowongan kerja di website.


Untuk meyakinkan para korbannya tersangka membuat iklan lowongan kerja PT BCA dan PT Djarum. "Setelah korban mendaftarkan lowongan tersebut melalui internet ke email yang sudah dibuat tersangka, tersangka ini keesokan harinya langsung membalas email korban yang ada CV-nya membuat undangan seleksi dan interview," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu (6/11/2016).


Menurutnya, tersangka yan‎g sudah memiliki nomor handphone korban yang tercantum di CV langsung menelepon dengan mengaku sebagai HRD PT BCA. Pelaku itu menyatakan kepada korban, kalau tes selesksi dan interview akan dilakukan di Bali.


"Tersangka L langsung menyuruh korban untuk menelpon tersangka O lantaran pihaknya bekerja sama dengan tour and travel untuk keberangkatan seleksi dan interview di Bali," imbuhnya.


Lanjutnya, kemudian tersangka O meminta sejumlah uang kepada korban saat menelpon untuk biaya administrasi. Selanjutnya, pelaku O menghubungi tersangka lain berinisial F sebagai pemegang rekening dan menarik uang hasil kejahatan yang kini masih buron.


"Para tersangka sering melakukan penipuan tersebut dan sudah ada ratusan yang tertipu, mereka beroperasi setiap hari. Pendapatan mereka mencapai 50 hingga 100 juta perbulan. Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial F," terangnya.


Dari tangan pelaku pihak kepolisian mengamankan dua buah laptop merk Acer dan Samsung. Enam handphone ‎dengan berbagai merk yang digunakan pelaku untuk menelepon para korban.


"Kita kenakan pasal 378 KUHP, pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 4 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(exe)


0 Komentar