Kamis, 03 November 2016 11:52 WIB

Timses Ahok-Djarot Bawa Kasus Pengeroyokan ke Jalur Hukum

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait dengan aksi penolakan warga Rawa Belong terhadap Cagub Basuki Tjahja Purnama (Ahok), salah satu relawan Ahok-Djarot menjadi korban aksi tersebut.

Pasalnya, Dayat (33) terkena dampak dari aksi penolakan tersebut, ia menjadi korban pengeroyokan para pendemo yang menolak keras kedatangn Cagub nomor dua tersebu.

Mendengar hal tersebut, Ketua Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun dituntut lebih tegas dalam mengawal Pilkada.

"Tentu kita akan menuntut kasus ini," tutur Edi saat dihubungi, Kamis (3/11/2016).

Menurutnya, pihaknya sangat menyesali kejadian pengeroyokan tersebu dan tidak sepantasnya sesama warga indonesia saling bersikap anarkis.

"Katanya, dia (Dayat) dikeroyok sekitar 12 massa pendemo," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menduga aksi penolakan Cagub nomor dua itu sudah direncanakan. Pasalnya, para pendemo tersebut suah menunggu untuk mencegah kedatangan mantan Gubernur belitung ke lokasi tersebut.

"Kita tak menargetkan kasus ini selesai diungkap kepolisian. Ini sudah masuk ke ranah pidana," tutupnya.
0 Komentar