Jumat, 28 Oktober 2016 17:09 WIB

Anggotanya Gunakan AirSoft Gun Saat Berdinas, Kasudinhubtrans Jakut Berang

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menilang sopir truk dengan senjata airsoft gun adalah hal ilegal. Dan Polisi sudah menangkap anggota Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kota Administrasi Jakarta Utara, yakni Wardi Desianto (24) di Jalan Palem, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Kamis (27/10/2016), sekitar 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Sudinihubtrans Kota Administrasi Jakarta, Benhard Hutajulu.

"Iya memang benar, dia (Wardi) adalah anggota kami di Sudinhubtrans Jakarta Utara Si Wardi itu anggota junior dan belum lama ini memang baru banget masuk di instansi kami," katanya, saat di konfirmasi, Jumat (28/10/2016) sore.

Menurut Benhard, Wardi merupakan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Selain itu, Benhard mengatakan, pihaknya kini masih menunggu proses hukum dari kepolisian.

Dirinya pun mengaku bingung terhadap Wardi yang masih berstatus junior sudah memiliki senjata air soft gun.

Ia pun kesal saat tahu, jika Wardi menggunakan pistol tersebut untuk melakukan penilangan terhadap seorang sopir truk bernama Irwansyah.

"Itu juga salah ya si Wardi menggunakan senjata untuk menilang. Kita ini bekerja menggunakan hati, persuasif, tidak seperti itu. Dan kami tegaskan senjata itu bukan punya Sudinhubtrans Jakarta Utara loh ya," tutup Benhard.
0 Komentar