Kamis, 27 Oktober 2016 23:13 WIB

Polda Metro Harap Dapat Titik Terang dari Istri Gatot Brajamusti

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewi Aminah, istri dari Gatot Brajamusti, akan tiba di Polda Metro Jaya pada malam ini.

Dewi yang berstatus sebagai tersangka itu, dipinjam tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menimpa guru spritual artis Reza Artamevia itu.

"Sudah di jalan ke Polda Metro Jaya kok. Ya pastinya untuk pemeriksaan. Tapi yang pasti soal senjata api milik suaminya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, saat dihubungi, Kamis (27/10/2016) malam.

Budi menilai, Dewi mengetahui banyak hal tentang beberapa kasus lainnya seperti narkotika, kepemilikan hewan langka, pelecehan seksual dan penipuan.

Dengan demikian, Budi berharap kedatangan Dewi membawa titik terang untuk menuntaskan kasus suaminya tersebut. "Pokoknya nanti ya bisa diperiksa Resmob, Renakta atau Jatanras, sesuai kebutuhan," tambah Budi.

Meski tiba malam ini, Dewi tidak akan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Rencananya, Dewi akan diperiksa Jumat (28/10/2016) atau Senin (31/10/2016) mendatang.

"Malam ini kita titipkan di Rutan Polda dulu. Besok atau Senin baru kita periksa. Kita tidak mungkin paksa pemeriksaan," tandas Budi.


Sebelumnya, Gatot Brajamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di Nusa Tenggara Barat. Berangkat dari situ, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba, satwa langka, serta dua pucuk senjata api Glock tipe 26 kaliber 9 milimeter dan Walther PPK kaliber 22 milimeter, berikut ratusan amunisinya.

Tidak hanya itu, belakangan Gatot juga terbelit kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh CT, salah satu pengikutnya selama di padepokan.

Gatot pun terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi dan UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(exe)

0 Komentar