Kamis, 27 Oktober 2016 22:59 WIB

Sita 120 Ton Pupuk Ilegal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok kewalahan Tentukan Tersangka

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 120 ton pupuk tanaman ilegal yang rencana diedarkan langsung ke daerah Pulau Jawa, Sumatera Utara, Riau, serta Aceh.


Polisi hingga saat ini masih kewalahan untuk menentukan tersangka yang merupakan produsen pupuk ilegal itu. "Jadi pupuk-pupuk ini tidak sesuai standar pupuk pada umumnya. Sehingga, pupuk-pupuk itu sendiri justru tidak dapat membuat tanaman tumbuh dengan baik. Para petani yang membeli pupuk itu pun mengalami kerugian," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Dedi, di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (27/10/2016).


Ia menjelaskan, mengenai produsennya hingga saat ini belum bisa ditentukan untuk dijadikan tersangka, karena masih dalami persoalannya.


Dijelaskan Dedi, informasi tersebut semula didapatkan dari masyarakat. Yakni, terkait adanya peredaran pupuk ilegal yang tak sesuai dengan standar komposisinya.


"Jadi kami dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (10/10/2016), sekitar pukul 02.00 WIB, mengamankan dua kontainer meratus ukuran 20 feet. Di dalamnya ada 48 ton pupuk yang diduga ilegal. Pupuk yang bermerk NPK Plus Ponskha itu kami sita dan memeriksa dua orang saksi. Antara lain M selaku sopir, dan YM selaku seorang karyawan dari perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)," jelas Dedi.


Dedi menuturkan, pupuk seberat 48 ton itu, diakui kedua saksi merupakan milik dari perusahaan yang bersangkutan dan masih dalam penyelidikan. Sedangkan daerah asalnya, yakni dari Sukabumi, dan akan diedarkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan kapal KM Oriental.


"Lalu, pada Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 04.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, kami kembali mengamankan 72 ton pupuk yang dimuat di tiga container ukuran 20 feet. Ada tiga saksi, KSD, RSD, SHD, yang merupakan sopir truk, dan ID yang merupakan karyawan EMKL yang langsung kami periksa di lokasi," ungkap Dedi.


Pupuk-pupuk tersebut rencana akan diedarkan ke daerah Bengkulu, melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Ditotal, kata Dedi, ada 120 ton pupuk yang diduga ilegal berhasil disita oleh pihaknya.


"Pupuk-pupuk itu sendiri sudah diperiksa pihak Pusat Laboratorium Forensik. Ternyata hasilnya tidak sesuai dengan standar komposisinya. Lalu sampai saat ini tersangka belum kami tentukan dan masih dalam penyelidikan. Namun, kasus ini pun terbukti pelaku telah memproduksi, dan mengedarkan pupuk tanpa izin yang sah," ujar Dedi kembali.


Pelaku usaha tersebut dijerat dengan pasal, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU nomor 7 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.(exe/ist)

0 Komentar