Selasa, 25 Oktober 2016 15:56 WIB

Nasdem Minta Pemerintah Naikkan Persentase Ambang Batas Parlemen Sebesar 7 Persen

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Draf RUU Pemilu sudah diserahkan pemerintah ke DPR, Jumat (21/10/2016).

Salah satu poin dari draf RUU Pemilu itu, adalah pemerintah menetapkan parliamentary threshold (PT), atau ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Nasdem, Johnny G Plate mengatakan, pihaknya menginginkan kenaikan pada persentase ambang batas parlemen menjadi 7 persen perolehan suara. Hal tersebut dilakukan bagi partai yang ingin masuk ke kursi parlemen.

"Nasdem mengusulkan kenaikan parliamentary threshold 100 persen dari 3,5 persen menjadi 7 persen. Kami akan perjuangkan agar PT tersebut bisa disepakati pada revisi UU Pemilu yang sebentar lagi akan dibahas di DPR setelah menerima Ampres," ucap Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016) siang.

Dikatakan Johnny, restrukturisasi fraksi dan parpol di wilayah DPR menjadi titik krusial terkait memperbaiki sistem ketatanegaraan dan penyelenggaran pemerintah yang efektif kedepannya.

Kenaikan ambang batas parlemen, kata Johny, akan lebih menyederhanakan jumlah Fraksi DPR secara konstitusional dan natural. Hal tersebut agar lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan kelompok tertentu.

"Perubahan ini harus segera dilaksanakan agar setiap parpol peserta pemilu dapat mempersiapkan keikutsertaan dan kiat-kiat parpol dalam program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen agar mampu melampaui batas minimum PT tersebut sedini mungkin," tegas anggota Komisi XI DPR itu.

Nantinya, Partai Nasdem akan mengajak fraksi lainnya bahwa sudah saatnya restrukturisasi fraksi dan parpol dilaksanakan pada pemilu legislatif tahun 2019.

"Setiap kali pemilu yang menggunakan BPP dan PT akan selalu ada suara konstituen yang tidak dikonversi menjadi kursi legislatif. Dan, itu terjadi di hampir semua pileg di Indonesia, kecuali pemilu tahun 1999 di awal reformasi," cetus Johnny.

Pilihan altrnatif, masih Johnny, bisa diatasi melalui mekanisme ambang patas parlemen fraksi.

"Dimana setiap suara dihitung dan dikonversi menjadi kursi, tapi syarat membentuk fraksi dengan PT fraksi yang cukup tinggi agar memungkinkan restrukturisasi fraksi dan parpol," tandasnya.

 
0 Komentar