Senin, 24 Oktober 2016 18:07 WIB

Polisi: Pelaku Penganiaya Perempuan Jepang Sudah Ditahan

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - JFJ (25), pelaku yang menganiaya kekasihnya, Saori Ishii (25), sudah ditahan oleh pihak kepolisian Polsek Pancoran.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Pancoran. Pacarnya (JFJ) sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2015)

Hingga kini, perempuan berkewarganegaraan Jepang itu masih dalam perawatan di RS Tria Dipa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebab, Saori mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajahnya.

Sementara itu, terkait sms yang beredar di media sosial yang mengatakan pelaku meminta maaf kepada korban, Awi menilai saat itu pelaku belum ditahan. Sebab, jika di tahan, pelaku tidak diperbolehkan menggunakan handphone dalam tahanan.

"Mungkin dia (JFJ) masih dalam pemeriksaan jadi masih pegang hp," tandas Awi.

Seperti diketahui, seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang mengaku telah dianiaya oleh kekasihnya JFJ (25) di Apartemen Kalibata City, Kamis 20 Oktober 2016.

Peristiwa ini terkuak setelah wajah babak belur Saori di-upload sahabatnya Even Kurniawan ke akun media sosial Twitter-nya, @Even04.

Pelaku nekat memukuli Saori karena JFJ sering pulang malam dan kesal kepada Saori karena kerap mengomelinya.

JFJ kini mendekam di Polsek Pancoran dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
0 Komentar