Jumat, 21 Oktober 2016 06:13 WIB

Kuasa Hukum Jessica Tuding JPU Contek Perkara Pollycarpus

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan: Bili Achmad


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya copy paste perkara Pollycarpus.


Hal tersebut diungkapkan Otto saat pembacaan duplik atau tanggapan dari replik di muka persidangan. Otto bahkan menilai JPU banyak mengaitkan perkara aquo dengan perkara tewasnya Munir tersebut.


"Kami melihat ada kemiripan, JPU dalam membuat dakwaan dan tuntutan hampir sedikit copy paste dalam perkara Pollycarpus, padahal perkara terasebut sangat berbeda," ungkap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).


Otto menilai, kedua perkara tersebut sangatlah berbeda, salah satunya soal racun yang digunakan. Dalam perkara tewasnya korban Wayan Mirna Salihin, racun yang dituduhkan adalah sianida.


"Kami tolak dalil tersebut, antara racun arsen dan sianida adalah jenis racun yang berbeda. Selain itu dalam perkara terdakwa Jessica, racun sianida sangat sulit memperolehnya, berbeda dengan perkara Pollycarpus dimana arsen mudah diperoleh," lanjut pengacara asal Siantar tersebut.


Tambahnya, dalam perkara Pollycarpus terdapat tindak pidana terdahulu, hal tersebut berbeda adanya dimana dalam perkara aquo tidak ada tindak pidana yang mendahuluinya.


"Dalam perkara tersebut terjadi pemalsuan surat tugas, berbeda dengan perkara Jessica tidak ada tindak pidana yang mendahuluinya," tambahnya.


Lebih lanjut, dalam perkara Pollycarpus telah dilakukan otopsi terhadap korban Munir dan kemudian ditemukan sejumlah arsen, sedangkan dalam perkara aquo tidak dilakukan hal demikian. "Dengan demikian fakta hukum perkara pollycarpus dengan Jessica berbeda jauh," tandas Otto.(exe/ist)


0 Komentar