Selasa, 18 Oktober 2016 15:46 WIB

PHL Lakukan Pungli, Dinkes DKI Beri Sanksi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Masih maraknya para pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang melakukan praktek pungutan liar (Pungli).

Membuat Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim siap memberikan sanksi kepada PHL tersebut.

"Jadi semua yang terlibat, termasuk yang memberikan, akan kita kasih SP. Supaya mereka bisa kasih alasan ke yang mau pungut, 'Pak kita enggak boleh ada iuran apapun, karena ngasih juga kita di SP'," ujarnya, di kantor Dinas Kebersihan DKI, Jakarta Timur, Selasa (18/10/2016).

Selain memberikan sanksi kepada pekerja harian lepas (PHL) yang membandel, pihaknya juga berjanji akan memberantas pratek pungutan liar (Pungli) dan terus mengawasinya.

"Karena akhir-akhir ini praktek tersebut ditemukan di jajaran PHL, pungli harus kita awasi terus menerus," katanya.

Dirinya menjelaskan, ada salah satu contoh pihaknya sudah memecat dua PHL di wilayah Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu, hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan ketahuan melakukan pungli kesesama pekerja.

"Modusnya meminta iuran Rp 100.000 perbulan per PHL, dengan dalih uang kebersamaan. Tapi enggak pernah ada penggunaannya, (PHL korbannya) hanya setor-setor aja dan penggunaannya tidak transparan," jelasnya.

Saat ini, di wilayah Jakarta Utara pihaknya masih menyelidiki satu kasus pungli yang sama. Jika terbukti, akan ada satu PHL lagi yang akan dipecat akibat Pungutan Liar (Pungli).

"Kalau yang di wilayah lain (ada tapi kasusnya) udah agak lama. Tapi semua wilayah kita pantau terus," pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam kurun satu setengah tahun kebelakang ini saja, sekitar 400-500 PHL dipecat Dinas Kebersihan DKI karena berbagai kasus, termasuk kasus pungli dan pekerja fiktif. Masalah pungli ini menurutnya rawan karena cepat menyebar.
0 Komentar