Senin, 17 Oktober 2016 18:56 WIB

Polisi Akui Belum Kirim Berkas Tersangka AJS ke JPU

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan mengakui pihaknya belum mengirimkan berkas AJS, tersangka perampokan di Rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Untuk AJS masih kita perpanjang penahanan 30 hari PN pertama untuk pendalaman asal muasal kepemilikan senjata api," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2016)

Kendati demikian, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara empat tersangka S, SAS, CH dan RH pada Selasa (10/10/2016).

"4 yang lain baru dikirim berkasnya ke JPU. Belum ada petunjuk P21 atau kekurangan penyidikan dari JPU," tandas Hendy.

Seperti diketahui sebelumnya, perampokan terjadi di Jalan Bukit Hijau 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu 3 September 2016 lalu. Pelaku berinisal AJS dan S masuk ke rumah Asep Sulaiman dan menyekap Asep dan keluarga.

Usai drama penyekapan selama beberapa jam, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan korban dan keluarga serta membeku AJS dan S.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap RH dan SAS yan terlibat dalam perampokan tersebut pada (Rabu 7/9/2016) malam.

Pelaku berinisial S alias C menyerahkan diri pada hari Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku menyerahkan diri lantaran menjadi buronan polisi.
0 Komentar