Senin, 17 Oktober 2016 17:13 WIB

Digarap Polisi 4 Jam, Nabila Dicecar 20 Pertanyaan

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Artis Nabila Putri selesai diperiksa Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2016).

Dalam keterangan kepada wartawan, Nabila mengaku diminta keterangan sebagai saksi atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi milik Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti.

Selama digarap kurang lebih empat jam, Nabila mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada 20 pertanyaan. Saya cuman ceritain yang saya tau dan saya lihat. Semua saya kembalikan ke penyidik, yang penting saya sudah cerita sebenarnya," ujar Nabila.

Nabila mengatakan selama pemeriksaan berlangsung, penyidik hanya memberikan pertanyaan seputar film DPO yang di produksi oleh Brajamusti film dan Putar Film Productions.

Sebab, Gatot pernah mengaku bahwa senjata api dan amunisi yang berada di kediamannya, digunakan sebagai properti dalam film DPO.

"Di film itu saya perannya jadi polisi. Setau saya senpinya gak asli. Soalnya saya aktingnya di tempat umum kaya pasar dan dipinggir jalan. Kalau asli juga aku gak bisa pakai," tambah Nabila.

Nabila pun menampik kalau dirinya mangkir dari panggilan polisi yang pertama.

"Saya gak datang bukan karena gak mau datang. Surat panggilannya salah alamat ke rumah tante saya. Lalu saya telpon polisi dan minta diatur ulang jadwalnya," tandas Nabila.

Seperti diketahui, Gatot Bradjamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu di Nusa Tenggara Barat. Berangkat dari situlah lalu polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api ilegal tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap senjata api ilegal tersebut, Aa Gatot mengatakan senjata bermerk Glok 26 dan Walther PPK 22 beserta ratusan amunisi yang ditemukan di rumah kediamannya, digunakan sebagai properti Film Azrax pada tahun 2013 dan Film Detachement Police Operation (DPO) pada tahun 2014.

Atas perbuatannya, Gatot terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.
0 Komentar