Senin, 17 Oktober 2016 15:18 WIB

Periksa Senpi Ilegal, Polisi Akan Panggil Gatot Ke Jakarta

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti ke Jakarta untuk pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dan ratusan amunisi milik Gatot.

"Iya, kita (penyidik Resmob) rencananya mau bawa Gatot ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan soal kepemilikan senjata api ilegal," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2016).

Terkait tanggal berapa Gatot diberangkatkan ke Jakarta, Budi mengaku belum mengetahuinya dengan jelas. Sebab, ia harus mempersiapkan berkas hasil penyelidikan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh pihaknya. Begitu juga dengan berkas milik Gatot sendiri.

"Yang pasti karena akan disiapkan dokumennya terlebih dahulu. Nanti kami akan informasikan kembali," tandas Budi.

Seperti diketahui Gatot Bradjamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu di Nusa Tenggara Barat.

Petugas langsung menggeledah rumah Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau C Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat mengeledah, petugas menemukan dua pucuk senjata api model Glock tipe 26 kaliber 9 milimeter dan Walther PPK kaliber 22 milimeter, berikut ratusan amunisi.

Atas perbuatannya, Gatot terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.
0 Komentar