Senin, 10 Oktober 2016 17:58 WIB

Kasus Penistaan Agama Ahok, Fadli Zon: Jika Laporan Bu Yani Diproses, Saya Panggil Polisi ke Komisi III

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 masih berbuntut panjang meskipun pria yang akrab disapa Ahok itu sudah meminta maaf pagi tadi.

Video yang saat ini menjadi viral itu diunggah ke sosial media Facebook pertama kali oleh Bu Yani.

Bu Yani pun dilaporkan oleh Advokat Muda Ahok-Jarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).

Akun Facebook bernama SBY (Si Buny Yani) itu diduga menyebar potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap publik berisi penghinaan.

Atas dasar itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta kepada kepolisian untuk lebih cerdas dalam menanggapi permasalahan isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) tersebut.

"Yang pertama kali memicu persoalan SARA, itu bukan orang lain, itu Ahok sendiri yang menimbulkan reaksi dan menimbulkan kegaduhan, ya dia sendiri seperti yang diakui," tandas Fadli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Fadli meminta kepada kepolisian agar dapat bersikap netral dalam kasus yang sensitif ini. Pasalnya, menurut Fadli, orang yang menyebarkan video tersebut tidak dapat dibilang fitnah.

"Jangan berpihak kepada Ahok atau incumbent jadi harus jelas. Orang yang menyebarkan itu kan bukan fitnah, itu kan acara publik disebarluaskan tidak ada masalah," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Loyalitas Prabowo Subianto itu pun siap mendukung dan membela Bu Yani dengan tuduhan yang dilontarkannya tersebut.

"Tidak ada yang salah dengan Bu Yani, harus dibela. Saya ikut membela Bu Yani. Itu adalah acara publik di depan masyarakat, kalo mau disebarluaskan tidak ada masalah. Jadi itu bukan kejahatan," jelasnya.

Jika nantinya, lanjut Fadli, pihak kepolisian memproses laporan Bu Yani dan sementara tak memproses penyataan Ahok, dia akan memanggil pihak kepolisian ke Komisi III DPR.

"Kalau polisi memproses itu sementara tidak memproses pernyataan Ahok di sini polisi menurut saya bertindak salah. Pasti kami akan panggil ke Komisi III, kalo misalnya itu yang dilakukan. Penegak hukum itu harus adil dan harus menegakan hukum secara inparsial jangan menjadikan hukum itu alat politik atau alat kekuasaan," pungkas Fadli.

 
0 Komentar