Senin, 10 Oktober 2016 16:29 WIB

Ini Tuntutan Para Pelaku Usaha di Pelabuhan Muara Baru

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaku usaha di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, mengajukan sejumlah tuntutan kepada Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Tuntutan tersebut untuk diajukan sebagai syarat jika ingin pabrik dan pekerja di Pelabuhan Muara Baru kembali beroperasi.

Ketua Paguyuban pengusaha pelabuhan Muara Baru (P3MB) Tachmid Widiasto Pusoro menyebut, tuntutan pertama adalah meminta kenaikan tarif sewa lahan diturunkan menjadi 20 persen.

"Saat ini kenaikan sewa lahan naik menjadi Rp 1,5 miliar per hektar per tahun dari sebelumnya yang hanya Rp 236 juta per hektar per tahun," kata Tachmid di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/10/2016) siang.

Dia melanjutkan tuntutan kedua yakni pihaknya meminta perpanjangan masa sewa lahan mencapai 20 sampai 30 tahun. Dalam kebijakan baru, Perum Perindo membatasi kontrak sewa lahan hanya selama lima tahun.

"Tuntutan ketiga dan keempat para pengusaha meminta Perum Perindo tidak mengatur harga solar yang dijual di Pelabuhan Muara Baru. Pengusaha meminta Perum Perindo tidak melakukan pengosongan paksa terhadap pengusaha yang tidak diperpanjang izin usahanya," tegasnya.

Tuntutan kelima, pengusaha meminta perizinan kapal dipercepat. Tacmid menyampaikan, proses perizinan kapal saat ini sangat lambat sampai ada sejumlah pengusaha yang kapalnya tidak bisa beroperasi selama lima bulan karena terkendala perizinan.

Keenam, Perum Perindo diminta tidak menyamaratakan kebijakan pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya. Tuntutan ketujuh, para pengusaha meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lebih terbuka dan bersedia berdialog bersama pelaku usaha.

"Selama ini kami tidak pernah melihat dialog antara pengusaha, padahal 70 persen sektor perekonomian dipegang swasta," tutup Tacmid.
0 Komentar