Sabtu, 08 Oktober 2016 16:00 WIB

Bawaslu Diminta Buat Kode Etik untuk Cegah Lembaga Survei Nakal

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman meminta pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membuat sebuah kode etik dalam rangka memverifikasi kredibilitas lembaga survei.

Jika ditemukan lembaga survei yang melakukan kenakalan dalam membuat hasil survei, maka ada sanksi tegas untuk mereka.

"Bawaslu bisa rekomendasi pada lembaga survei buat bikin dewan etik yang terdiri dari masyarakat dan lembaga survei," ujar Arif dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Sabtu (8/10/2016).

Hal itu dimaksudkan jika ditemukan lembaga survei yang nakal maka bisa diberikan sanksi kode etik yang disesuaikan. Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada badan yang mengatur soal lembaga survei yang melakukan kenakalan.

"Jadi kalau ada lembaga survei nakal, dewan etik bisa kasih sanksi supaya tidak melakukan pelanggaran lagi," jelas Arif.

Arif menjelaskan, walaupun belum dibentuk kode etik untuk lembaga survei diharapkan Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang tetap bisa berjalan tenang dan lapang dadang.

"Ada pelajaran berharga Pilkada DKI lima tahun lalu sebelum pemungutan suara ada jajak pendapat yang katanya si A menang terus, jajak pendapat berhenti, ternyata real time si B menang. Meski putaran kesua sengit lagi tapi pemungutan suara selesai dan diakui masyarakat juga tenang," tambahnya.
0 Komentar