Jumat, 07 Oktober 2016 23:02 WIB

21 Ribu Warga Pekojan Miliki Hak Pilih di Pilgub 2017

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan: Rizky Adytia


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menjelang Pilgub DKI Jakarta 2017, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal pada setiap kelurahan.


Pendataan tersebut, agar saat pemilihan tidak ada warga yang menggunakan KTP ganda atau memilih di dua tempat lantaran memiliki dua KTP.


Lurah Pekojan, Tri Prasetyo, menjelaskan di kawasan Pekojan terdapat 36 TPS yang tersebar di 12 RW dengan total warga 23.099 yang sudah dilakukan PPDP.


"Sudah kita tetapkan ada sekitar 21 ribu jumlah pemilih tetap. Hasil tersebut merupakan hasil dari penyaringan petugas PPDP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2016).


Tri menjelaskan, dari totoal warga yang ada di Pekojan itu sudah dilakukan penyaringan. Sehingga, jumlah warga yang menjadi pemilih tetap pun berkurang.


"Pengurangan itu karena meninggal, tidak dikenal, kemudian TNI, polri dan KTP ganda," imbuhnya.


Lanjutnya, jika ada warga yang belum terdata, maka pihaknya akan menyiapkan surat atau formulir khusus sebagai bentuk rekomendasi bahwa warga itu berhak memilih di TPS sesuai KTP di wilayah Pekojan.


"Kemungkinan ada penambahan kita akan bikin rekomentasi atau formulir khusus dari petugas TPS di tempat dia pemilihan," tutupnya.(exe)


0 Komentar