Jumat, 07 Oktober 2016 14:22 WIB

Masa Kenaikan Pangkat Anggota Polri Diperpanjang Setahun

Editor : RB Siregar

Laporan:  Hendrik Simorangkir


TANGERANG, Tigapilarnews.com - Puluhan Perwira Polresta Tangerang mengikuti sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2016, tentang Administrasi Kepangkatan di Aula Rupatama Polresta Tangerang.


Kasubag Humas Polresta Tangerang, AKP Mudiono menjelaskan, sosialisasi Perkap yang dipimpin Karo SDM Polda Banten, Kombes Nazirwan Adji Wibowo, terkait jenjang kenaikan pangkat baik Perwira, Bintara dan Tamtama Polri mengalami perubahan cukup signifikan.


"Sesuai Perkap No. 3 tahun 2016 yang diterangkan Karo SDM, jenjang waktu kenaikan pangkat bertambah setahun," ujar Kasubag Polresta Tangerang, AKP Mudiono, Jumat (7/10/2016).


Jenjang kenaikan pangkat yang awalnya Bripda ke Briptu selama 4 tahun, kini menjadi 5 tahun."Pengaturan kenaikan pangkat tertuang dalam lampiran A yang tak terpisah dari Perkap Nomor 3," tutupnya.


Demikian juga pengaturan kenaikan pangkat Kombes ke golongan Pati Polri, meliputi: lulus pendidikan pengembangan Lemhanas/ Sespimti / setingkat dengan MDP 25 tahun dan MDDP 4 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Perkap No.3 Tahun 2016. Hal inilah yang mengundang kontroversial ketika ajudan Presiden Kombes Listyo Sigit Prabowo tiba-tiba diangkat jadi Kapolda Banten.(i)
0 Komentar