Jumat, 07 Oktober 2016 11:05 WIB

Bareskrim Wajib Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Bareskrim Polri wajib menerima laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menolak laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI merupakan tindakan mengada-ada.

Menurut Yusril, Bareskrim berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dalam suatu acara di Kepulauan Seribu, beberapa hari lalu. Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah tindakan mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.

"Setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan. Isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ujar Yusril dalam siaran pers, Jumat (7/10/2016).

Laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar-tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, kata Yusril, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.

"Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada "fatwa MUI" baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," tegasnya.

Yusril mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, kecewa dengan Bareskrim Polri yang menolak laporannya soal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (6/10/2016).

Ia menyatakan, penyidik beralasan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Fajar tak menyangka laporannya ditolak. Padahal, lanjut dia, Ahok diduga melakukan penistaan agama yang diatur dalam pasal 165 KUHP.

Diketahui, Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada Rabu (30/9/2016).
0 Komentar