Rabu, 05 Oktober 2016 13:57 WIB

Jual Satwa Langka, Pedagang Hewan di Pasar Barito Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku perempuan yang menjual hewan langka di Pasar Burung Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pelaku yang diketahui berinisial P, ditangkap pada Kamis (8/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB.

"Pelaku ini sebagai menyimpan dan memperniagakan satwa yang dilindungi. Pemilik kios juga," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016)

Di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kakatua Putih Jambul Kuning, satu ekor burung Nori Merah Kepala Hitam, dua ekor burung Jalak Bali, dan satu ekor burung Jalak Putih.

Setelah itu, petugas pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

"Di sana petugas menemukan tiga ekor burung Jalak Bali dalam kondisi hidup. Sekarang burung-burung tersebut telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jalan Benda Raya No.1, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat," tandas Awi.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji Mapolda Metro Jaya dengan jeratan Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) dan Pasal 40 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
0 Komentar