Selasa, 04 Oktober 2016 18:42 WIB

Polisi Tangkap Pelaku yang Tayangkan Film Porno di Videotron

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka pria yang menayangkan konten mesum di videoteon, Jalan Prapanca, Kebayoran Baru,Jakarta selatan, Jumat (30/1/2016) siang.

Tersangka SAR diciduk dari  kantornya  di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016). Dia di sana sebagai karyawan  analis PT Video Track.

"Sebetulnya Sabtu (1/10/2016) lalu kami akan  menggeledah kantor tempat tersangka SAR bekerja, tapi harus ada izin dikeluarkan pengadilan. Senin (3/4/2016) kemarin sore, sudah kami ajukan. Hari ini (Selasa) kami lakukan penggeledahan dan penangkapan," kata  Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016) siang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 282 KUHP tentang mempertontonkan video porno yang ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal 15 miliar.

Seperti diketahui sebelumnya,  video menayangkan konten mesum terpancar di videotron berukuran 24 meter persegi, usai salat Jumat di Jalan Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Video tersebut diunggah warga ke media sosial, Twitter dan Facebook yang kemudian dengan cepat menjadi viral.
0 Komentar