Kamis, 29 September 2016 08:40 WIB

Serampangan, Fadli Zon Ingatkan Pemprov DKI soal Janji Pasangan Jokowi-Ahok

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengecam pembongkaran pemukiman di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Pasalnya penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu dilaksanakan tanpa mengindahkan norma hukum. "Hukum harus didasarkan keadilan termasuk hak-hak masyarakat setempat yang selama ini telah menghuni bertahun-tahun," katanya melalui rilisnya, Rabu (28/09/2016).

Fadli Zon menyayangkan tindakan Pemprov DKI yang dianggap serampangan. Karena saat ini proses gugatan dari Warga Bukit Duri masih diproses di pengadilan.

"Proses pengadilan masih berlangsung. Tunggu keputusan pengadilan. Jika hukum dan tuntutan keadilan dilanggar terus, negara ini bisa hancur," terangnya.

Fadli Zon juga mengingatkan janji dan komitmen pasangan Jokowi-Ahok pada saat kampanye 2012 yang didengar dari warga Bukit Duri, untuk tidak menggusur tapi merevitalisasi dalam bentuk kampung susun.

"Dulu jualan kampanye 2012 Jokowi-Ahok adalah penggusuran dianggap tak manusiawi. Janji adalah utang, ini utang gubernur dan wakil gubernur pada warga Bukit Duri," terangnya.

Fadli Zon kembali mengingatkan Pemprov DKI agar hati-hati dalam mengambil tindakan, harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan juga hukum. Apalagi yang dampaknya terkait dengan hidup banyak orang.

"Penataan kita setuju, tapi harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan, hukum dan juga hak warga. Penataan juga harus manusiawi," katanya.(exe/ist)
0 Komentar