Rabu, 28 September 2016 16:02 WIB

BNN Sita Miliaran Rupiah Hasil Kejahatan Narkoba

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari kejahatan narkotika senilai Rp 25.956.000.000 milyar dari lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, diduga merupakan bagian dari 3 jaringan sindikat narkoba yang telah diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika tersebut, dengan terus bekerjasama dengan lembaga terkait untuk mendapatkan informasi serta melakukan penelusuran hingga dapat memberikan hasil.

"Penangkapan dilakukan sejak Juli sampai Agustus, ini dari beberapa sindikat jaringan narkotika seperti Chandra Halim alias Akiong, dari sindikat itu petugas mengamankan tersangka dengan inisial PC, di Jakarta Utara, pada Rabu 3 Juli 2016, diduga PC terkait, penyelundupan sabu sebanya 34,5 Kg yang dimasukan kedalam Hydrolic Pump, dan berhasil di ungkap BNN," ujarnya, di Kantor BNN, MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/9/2016) siang.

Dirinya menambahkan, PC juga diketahui membantu Chandra Halim untuk melakukan uang ke Cina melalui transfer antar bank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Akiong, dan total yang disita petugas BNN dari tangan PC sebesar, Rp 7.410.000.000 Milyar.

"Selain mengamankan Chandra Lim atau Akiong petugas juga berhasil, menangkap jaringan dari Poni Tjandra, masing-masing dengan inisal R dan K, R diamankan dibatam, Jumat 19 Agustus, dan menerima uang dari k, total yang dterima 6.150.000.000 milyar," tambahnya.

Sedangkan tersangka dengan insial K, ditangkap petugas di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat 16 September 2016 yang lalu, atas dugaan penyediaan narkoa jenis sabu dipesan langsung oleh Pony Tjandra, dan jumlah aset yang disita dari tersangka K senilai Rp 6.546.000.000 milyar.

"Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua orang lainnya, dengan inisial R dan W di Aceh pada kamis 4 agustus 2016 lalu, dengan barang bukti, 30 Kg jenis sabu, dan W itu di Pontianak, Kaliman Barat, Rabu 10 Agustus. 10 kg sabu, keduanya diduga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkoitika yang dilakukan oleh MR. X," jelasnya.

Dalam hal ini MR X masih dilakukan pengejaran serta penelusuran lebih lanjut dari petugas, dan dari kedua tersangka dengan inisial R dan W Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai Rp. 5.580.000.000.000 milyar.

"Dari kelima tersangka yang diamankan oleh BNN total keseluruhan aset disita senilai Rp. 25.956.000.000 dan para tersangka terancam pasal 137 no 35 2009 tentang narkotika dan pasal 3-5 dan 10 UUD no 8 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 milyar," pungkasnya.