Selasa, 27 September 2016 06:52 WIB

Tolak Jessica Dihukum Mati, Jaksa Prasetyo Sanggupi Permintaan Australia

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengungkap Pemerintah Australia meminta agar Kejaksaan Agung tidak mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Jessica Kumala Wongso.

Permintaan ini pun disanggupi Jaksa Agung, meski tidak menjamin sepenuhnya jika hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung meminta izin Pemerintah Australia untuk bisa menghadirkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam kasus pembuhan Mirna. Akan tetapi, Pemerintah Australia mengajukan syarat agar kejaksaan tak menuntut Jessica dengan hukuman mati.

"Ada satu hal permintaan kita ke Pemerintah Australia untuk meminta izin terhadap pihak tertentu untuk hadir jadi saksi dalam persidangan. Hanya mereka ajukan syarat, asal tidak ada tuntutan mati," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016).

Prasetyo menuturkan, kejaksaan mengiyakan permintaan itu. Akan tetapi, pihaknya tidak menjamin jika hakim memutuskan hukuman mati terhadap Jessica. "

‎Ini disampaikan melalui Menkumham dan saya sampaikan kita ikuti tapi kalau hakim memutuskan (hukuman mati) itu di luar kewenangan kita," ucapnya.(exe/ist)
0 Komentar