Senin, 26 September 2016 14:00 WIB

Saksi Ahli: CCTV Kafe Olivier Tak Bisa Digunakan di Persidangan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, dr Mudzakkir, meragukan kesahihan rekaman closed-circuit television (CCTV) di kafe Olivier, saat Wayan Mirna Salihin tewas.

Ketua tim penasehat hukum Jessica Otto Hasibuan, mengatakan bahwa dalam kasus Mirna, alat bukti berupa rekaman CCTV, diambil oleh jaksa penuntut umum. Mudzakkir menilai hal itu tak bisa dilakukan. Pasalnya, yang berhak menyita alat bukti adalah penyidik dari kepolisian.

"Yang lain itu tak punya kewenangan. Kalau tak punya kewenangan, tak bisa dijamin originalitasnya (alat bukti). Dan tak bisa disebut sebagai alat bukti," kata Mudzakkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Padahal, ihwal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Labfor Polri. Mudzakkir mengatakan terkait penyitaan alat bukti elektronik seperti rekaman CCTV, audahdiatur dalam pasal 20.

Sesuai syarat pasal 20, penyitaan wajib memenuhi 4 unsur yakni, surat permintaan tertulis, laporan polisi, BAP dan BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

Otto mempermasalahkan adanya penggunaan alat bukti berupa rekaman CCTV yang dibawa oleh jaksa penuntut umum. Alat bukti itu, kata dia, dibawa langsung oleh jaksa dari Kafe Olivier, tanpa melewati pihak Puslabfor terlebih dahulu. Bentuknya pun sudah tidak original (dalam bentuk rekaman dalam DVR), tapi sudah dalam bentuk kloning dalam flash disk.

"Kloning harus dari sumber aslinya, dan diserahkan ke lab bukan ke individual. Sehingga kalau ada demikian wajib dibuatkan BA (berita acara)," kata Mudzakkir.

Karena itu, Mudzakkir mempertanyakan keabsahan alat bukti rekaman CCTV yang dibawa dan dibahas di pengadilan itu. "Proses yang tidak sah tidak bisa jadi alat bukti yang sah," kata dia.

Sepanjang 25 kali sidang berjalan, setidaknya ada tiga saksi ahli didatangkan untuk membahas rekaman CCTV itu. Rekaman itu, dianggap jaksa menunjukan waktu ketika Jessica menabur sianida ke kopi Vietnam milik Mirna. Rekaman itu juga menunjukan detik-detik saat Mirna keracunan.
0 Komentar