Selasa, 20 September 2016 22:43 WIB

PN Jakut Gelar Sidang Ketiga Perkara Haris Lintar Wijaya

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencurian uang elektronik dengan terdakwa Haris Lintar Wijaya.


Sidang ketiga ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban yaitu Jacky Risman. Dia mengaku telah kehilangan uang senilai Rp4 juta dari kartu kreditnya. Dalam dakwaan JPU, uang itu digunakan terdakwa Haris untuk belanja online.


Dalam kesaksiannya, korban Jacky mengaku mengenal terdakwa Haris sudah cukup lama dan menganggapnya sahabat. Tapi dia juga tak menduga Haris berani melakukan tindak pidana pencurian. Jacky pun bercerita di muka sidang.


"Saya kenal ada delpaan tahunan. Yakni, ketika saya itu pergi ke Bali dengan terdakwa September 2015 lalu. Nah waktu itu handphone saya tidak ada signal. Terdakwa menawarkan diri pinjamkan handphone ke saya. Di kartu itu ada banyak data," kata Jacky di PN Jakarta Utara, Selasa (20/09/2016).


Kemudian, salah satu kuasa hukum terdakwa, Johanes bertanya kepada saksi perihal berapa lama saksi korban dan terdakwa pergi ke Bali. Lanjut, Johanes juga bertanya soal alasan saksi korban tidak menjawab konfirmasi dari terdakwa soal konfirmasi pesan elektronik terkait soal nomor kartu kredit.


"Berapa lama ke Bali? Saksi korban itu sudah dihubungi terdakwa kan soal nomor kartu yang dipakai terdakwa?" tanya Johanes.


Sementara ditemui di luar persidangan, kuasa hukum saksi korban Jacky, Muhammad Nur Haris, mengatakan sejak awal kasus tersebut dibawa ke polisi pihaknya melihat tidak ada niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan kasus.


"Kalau dia punya itikad baik datang dan tatap muka kalo dia lewat media elektronik kan lain jadinya kita kan punya praduga lain. Harusnya ini kan juga kena UU ITE kok malah pencurian biasa. Awalnya kan masuk UU ITE karena transaksi elektronik," ujar Nur.


Ditemui terpisah, Johanes mengatakan banyak kejanggalan dalam persidangan. Menurut dia, kliennya juga sudah berusaha untuk agar kasus tersebut tidak sampai ke meja hijau. Namun korban saat itu memasang harga damai yang tinggi.


"Janggal ini seperti rekayasa, pertanyaan kita pada saat di polisi dia (saksi korban) pasang harga berkali-kali lipat. Dan sudah ketemu ayah terdakwa mengenai upaya perdamaian tapi ya nihil," tutup Johanes.(exe)

0 Komentar