Jumat, 16 September 2016 14:53 WIB

PGRI Sulsel Minta Pemukulan Guru Dasrul Terus Dilanjutkan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Terkait kasus pemukulan guru SMK Negeri 2 Makassar oleh orangtua murid, pihak PGRI Sulsel meminta dukungan KPAI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Ketua PGRI Sulawesi Selatan Wasir Thalib mengatakan pada sidang pertama sidang kasus pemukulan guru Dasrul pada tanggal 14 September lalu, Dasrul melalui kuasa hukumnya Aziz Pangerang menyepakati perdamaian tanpa syarat (diversi).

"Saya kacewg donk sama pak Dasrul, ada perdamaian secara sepihak itu, Apalagi PGRI nyata-nyata berjuang untuk melanjutkan proses hukum," kata Thalib saat konferensi pers di kantor PB PGRI, Jalan Tanah Abang III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Atas dasar keputusan tersebut, PGRI Sulsel mendesak agar kasus pemukulan guru Dasrul terus berlanjut, dan menolak perdamaian tanpa syarat. Namun, PGRI Sulsel justru dilaporkan ke Polda, KPAI dan Komnas HAM oleh salah satu Ormas di Makassar.

"Jika perdamaian tanpa syarat, seolah-olah pelaku tidak bersalah,"jelasnya

Thalib, lantas meminta advokasi hukum ke PB PGRI di Jakarta agar kasus pemukulan guru Dasrul tetap diproses secara hukum. PB PGRI lalu menunjuk Muhammada Asrun salah pengurus PB PGRI sebagai kuasa hukum Dasrul menggantikan Aziz Pengerang.

"Saya melihat persoalan ini bereskalsi menjadi potensi ancaman terhadap Pak Dasrul. Perdamaian tanpa syarat memposisikan pelaku sebagai orang yang tidak bersalah. Oleh karena itu menyarankan kepada Pak Dasrul perdamaian itu tidak dapat diterima," kata Asrun di kesempatan yang sama.

Atas pembatalan perdamaian tanpa syarat diversi tersebut, kuasa hukum pelaku MAS, pada sidang kedua pada Kamis (15/9/2016) kemarin mengajukan eksepsi lantaran pembatalan diversi.

Kuasa hukum pelaku Abdul Gofur menjelaskan merasa keberatan bila perkara ini terus berlangsung. Hal ini dikarenakan pihak penggugat yaitu guru Dasrul, meminta tergugat untuk mencabut laporan balik yang sempat dilayangkan kepada penggugat.
0 Komentar