Kamis, 15 September 2016 12:35 WIB

Fraksi Golkar Surati Pimpinan DPR Minta Pulihkan Nama Baik Setnov

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Surat bernomor SJ.00 /FPG/DPR-RI/IX/2016 dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengajuan uji materi terhadap pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Fraksi Partai Golkar DPR akhirnya mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan DPR untuk melakukan rehabilitasi nama baik pria akrab disapa Setnov.

Fraksi menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'permufakatan jahat' dalam kasus Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan surat tersebut murni atas desakan dan kepedulian dari fraksi partai yang ada di DPR. Nurul menyebut Setya Novanto sendiri tidak mengetahui soal surat permintaan rehabilitasi itu.

"Surat yang beredar adalah surat yang dibuat oleh teman-teman fraksi. Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di fraksi partai Golkar yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan MK. Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu," kata Nurul saat dihubungi, Kamis (15/9/2016).

Nurul menambahkan fraksi partai Golkar di DPR berharap dengan dikabulkannya uji pasal karet tersebut bisa menjamin perlindungan terhadap warga negara. Sekaligus, katanya, memperjelas bahwa di luar perangkat hukum dan intelijen negara, dilarang keras melakukan penyadapan.

"Dan harapannya jangan sampai ada korban lain yg dikriminalisasi berdasarkan pasal karet tersebut. Karena secara hukum hanya lembaga penegak hukum yang berwenang dan dapat melakukan penyadapan. Dan bukan pihak-pihak swasta atau perorangan," tegasnya.
0 Komentar