Jumat, 02 September 2016 15:41 WIB

Tiga Hari Penerapan Ganjil-Genap, Polisi Tilang 1.099 Pengendara

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sistem ganjil-genap sudah diterapkan selama tiga hari sejak Selasa (30/8/2016).Namun, para pengendara masih banyak yang melanggar kebijakan baru tersebut.

Padahal, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi selama sebulan.

Hingga hari ketiga pelaksanaan sistem pengganti 3 in 1 tersebut, para pelanggar sudah mencapai 1.099 penilangan.

Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

"Jumlah tilang selama tiga hari dari 30 Agustus sampai dengan 1 September 2016, jumlah tilang, 1.099," ujar AKBP Budiyanto saat dihubungi, Jumat (2/9/2016) siang.

AKBP Budiyanto mengatakan jumlah penilangan tersebut diperoleh dari hasil penindakan tilang di kawasan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol ibukota.

Sejauh ini, menurut AKBP Budiyanto, petugas juga telah menyita sebanyak 774 SIM, dan 324 STNK. Mereka harus diambil SIM dan STNK itu di PN Jakarta Pusat.

AKBP Budiyanto kemudian membandingkan jumlah kendaraan pada hari kedua pelaksanaan pada Rabu (31/8/2016) dengan hari ketiga pelaksanaan pada Kamis (1/9/2016) kemarin.

Menurut AKBP Budiyanto, pada dua hari terakhir pelaksanaan sistem ganjil-genap tersebut dibandingkan, hanya terjadi penurunan satu persen.

"Perbandingan tilang tanggal 31 Agustus dibanding tanggal 1 September, tilang 301 banding 297, pada hari ketiga ini terjadi penurunan pelanggaran sebanyak satu persen dibandingkan pada hari kedua," ucap AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto menuturkan saat melakukan penindakan, dalam setiap hari pihaknya telah menerjunkan sebanyak 70 personel di waktu penerapan ganjil-genap pagi.

Sementara, untuk sore hari dikerahkan sebanyak 60 personel yang terdiri dari petugas Dishub dan polisi lalu lintas.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

 
0 Komentar