Rabu, 31 Agustus 2016 20:25 WIB

Barang Bukti di Kediaman Aa Gatot Positif Sabu dan Ekstasi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Aa Gatot Brajamusti di Jalan Niaga, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, dinyatakan positif narkoba jenis shabu dan ekstasi. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Hasil lab yang sudah teruji hari ini, klip kristal putih seberat 9,7 gram positif shabu. Jadi ada sejumlah klip kristal putih, ada yang masih utuh dan ada yang bekas pakai. Lalu tiga pil itu positif ekstasi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2019) petang.

Menurutnya, untuk tablet berwarna biru, polisi belum bisa mengidentifikasinya. Tapi, untuk barang bukti di empat alat hisap bong yang diamankan dikediaman Aa Gatot, polisi menyebutkan positif shabu di pipet bekas bongnya tersebut.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Awi Setiyono mengatakan terkait adanya kesalahpahaman hasil pemeriksaan barang bukti yang dinyatakan negatif oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung pada Senin (30/8/2016) lalu, pihaknya pun meminta maaf. Yang jelas, katanya, hasil uji lab sudah terbukti positif.

"Pada intinya yang kemarin itu karna memang rekan-rekan (wartawan) mengajar kasat narkoba, sehingga sempat tergesa-gesa. Mohon di maklumi dan permohonan maaf kami karena terlalu awal, terlalu dini sehingga pemeriksaannya belum sempurna. Dan ini sudah hasil uji lab bahwa semua sudah positif," ujar Awi.

Saat ditanya apakah barang bukti yang ditemukan polisi milik Aa Gatot atau tidak dan menunjukan Aa Gatot seorang pengedar narkoba atau tidak, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dalam penyelidikan Polres Mataram.

Sebab, Polres Jaksel hanya melakukan pengembangan dari Polres Mataram yang menyebutkan adanya indikasi barang bukti narkoba itu dikediaman Aa Gatot sehingga dilakukan penggeledahan oleh polisi.

"Kemungkinan Aa GB ini pemakai atau pengedar di kalangan artis itu mungkin saja. Dan yang menentukannya itu hasil lab dan penyidikan. Tapi faktanya, ditemukan semua barang bukti itu di kamarnya," tandas Awi.

Seperti diketahui, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 klip berisi kristal putih seperti shabu berjumlah 9,7 gram, 2 tablet warna biru dan 3 pil, 35 buah alat suntik insilin masih baru serta 2 buah bekas dipakai, 115 buah jarum baru, 30 buah korek gas, 4 buah bong lengkap dengan selang alat penghisap dan juga alumni foil, botol infus sisa pakai dua, dua alat timbang elektrik, alat bantu sex warna merah muda (fibra), cangklong bekas pakai, 2 tablet pil KB beserta 2 suntikannya, botol menambah elektrik gas, dan 4 suntikan cek darah.

Aa Gatot pun terancam hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara lantaran melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi. Dan UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 Komentar