Selasa, 30 Agustus 2016 12:30 WIB

Kadishub Serahkan Sanksi Pelanggar Ganjil-Genap ke Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI, Andry Yansyah, mengatakan pihaknya hanya mengetahui jumlah pelanggar Ganjil-Genap, sedangkan untuk penindakan dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kalau dari Dishub hanya mengetahui jumlah kendaraan yang melanggar, penindakan diserahkan kepada kepolisian," ujar Andry di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016) siang.

Sementara itu, Andry menyebut, sanksi tilang merah yang diberikan sudah dianggap memberikan efek jera, sehingga untuk saat ini sanksi tilang biru belum akan diberikan.

"Kecurangan plat nomor polisi sudah antisipasi itu. Kalau tilang merah dianggap cukup. Makan tilang biru belum akan kami berikan. Tapi kayaknya tilang merah juga sudah bisa membuat masyarakat sadar kok," ungkapnya.

Namun ditegaskannya, jika dengan tilang merah belum efektif maka tilang birupun akan diberikan dengan maksimal denda sebesar 500 ribu rupiah.

"Penindakan tilang sidang, tilang merah. Serumpama belum efektif, baru tilang biru didenda langsung maksimal 500rb," pungkasnya.
0 Komentar