Selasa, 30 Agustus 2016 07:45 WIB

177 Calon Haji Indonesia Dianggap Rusak Keamanan Filipina

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Senator Filipina, Nancy Binay, menyerukan penyelidikan terhadap kasus 177 calon haji Indonesia yang coba berangkat ke Arab Saudi dengan paspor palsu Filipina.

Upaya pemberangkatan ratusan calon haji Indonesia melalui Filipina secara ilegal itu dianggap sudah merusak keamanan nasional Filipina.

Sebanyak 177 calon haji Indonesia sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Filipina. Mereka gagal berangkat ke Saudi setelah ditangkap dan ditahan petugas imigrasi di Bandara Manila karena menggunakan paspor palsu Filipina pada 19 Agustus 2016.

“Upaya penipuan dan penerbitan paspr haji paspor untuk (warga) non-Filipina merusak keamanan nasional dan mengekspos Filipina untuk meningkatkan risiko (serangan) terorisme,” kata Nancy Binay seperti dikutip Daily Inquirer, Senin (29/08/2016).

Setiap calon haji ilegal asal Indonesia yang menggunakan paspor palsu Filipina telah membayar antara USD6 ribu hingga USD10 ribu kepada biro layanan haji di negara itu. Kasus ini juga diduga melibatkan oknum petugas imigrasi Indonesia.

Nancy Binay telah menyampaikan Resolusi Senat Nomor 111. Dalam resolusi itu disebutkan bahwa pihak sindikat kasus paspor haji palsu diduga meraup uang 200 juta peso (USD 4,3 juta).

”Dilaporkan bahwa skema yang rumit ini biaya masing-masing (calon haji) Indonesia antara USD6 ribu hingga USD10 ribu dan dengan demikian dapat melibatkan campur tangan di instansi terkait dengan yurisdiksi atas nama wisatawan haji,” lanjut senator itu, dalam sebuah pernyataan.

Departemen Luar Negeri Filipina telah meluncurkan sebuah investigasi atas kasus paspor haji palsu yang dikeluarkan Filipina.

Pemerintah Indonesia sendiri sedang berupaya memulangkan 177 calon haji ilegal dari Filipina. Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa ada indikasi keterlibatan beberapa petugas imigrasi Indonesia dalam sindikat paspor palsu itu.(exe/ist)
0 Komentar