Jumat, 26 Agustus 2016 14:07 WIB

Polisi Sergap Penadah Motor Curian, Dua Pelaku Tewas Tembak di Tempat

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung komplotan penadah sepeda motor hasil curian. Dua di antaranya tewas di tembak.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan tersangka Aryo Sanjaya dan Eko Susanto tewas ditembak polisi lantaran mencoba melakukan perlawanan dengan berusaha menembak polisi dengan senjata api rakitan.

Satu pelaku bernama Jono (41) berhasil diringkus polisi, sedangkan pelaku lainnya berinisal OOK berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

"Awalnya pada tanggal 15 Agustus 2016, polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Cililitan Kecil, Kramatjati, Jakarta Timur, sering dijadikan tempat transaksi motor curian oleh kelompok pelaku begal," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2016) siang.

Polisi terus memantau lokasi tersebut dengan menerjunkan tim intelnya. Alhasil, pada tanggal 25 Agustus 2016, petugas melihat empat orang yang diduga pelaku curanmor atau begal datang ke lokasi tersebut dan melakukan serah terima satu unit motor hasil curian.

"Melihat itu, polisi menyergap para pelaku dengan memberi peringatan agar keempat pelaku terebut agar diam di tempat," ungkap AKBP Budi.

Namun, lanjut AKBP Budi, empat pelaku tersebut tidak mendengarkan instruksi polisi. Pelaku Aryo Sanjaya dan Eko Susanto melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api rakitan jenis revolver ke polisi.

"Polisi melakukan tindakan tegas berupa menembakan ke arah kedua pelaku tersebut yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia di tempat," paparnya.

Dijelaskan AKBP Budi, saat terjadinya baku tembak, pelaku Jono dan OOK memanfaatkan momen tersebut.

Mereka berusaha melarikan diri dari sergapan polisi. Melihat aksi tersebut, polisi berhasil menahan Jono untuk melarikan diri. Namun, OOK terlepas dan berhasil melarikan diri.

"Jono merupakan joki yang diperintahkan OOK untuk menerima penyerahan motor dari  Aryo Sanjaya dan Eko Susanto dengan imbalan Rp 300 ribu untuk setiap kali transaksi satu unit motor," ujar AKBP Budi.

"Aryo Sanjaya dan Eko Susanto merupakan residivis kasus begal yang berapa kali keluar masuk penjara," pungkasnya.

Kini, Jono terancam dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Jo Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

 
0 Komentar