Kamis, 25 Agustus 2016 11:55 WIB

Disdukcapil Klaim Data Kependudukan DKI Valid

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengklaim tak ada kesalahan terhadap data jumlah penduduk potensial pemilih yang dikeluarkan instansinya. Dia juga membantah adanya data ganda yang membuat KPU DKI Jakarta mencocokan ulang data tersebut.

Pihaknya pun menjamin, data yang disampaikan ke Kemendagri itu sudah valid dan tidak ada data ganda.

"Semua sudah benar, valid. Terus dimana salahnya. Enggak benar ada ganda. Silakan tanya KPU saja," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi, Kamis (25/8/2016).

Kemudian, kata dia, untuk masalah E-KTP Jakarta merupakan provinsi terbaik se-Indonesia yang sudah menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, sudah 81 persen warga Ibu Kota sudah memiliki E-KTP.

Namun, saat ditanya jumlah KTP warna kuning atau KTP lama yang dihancurkan dan jumlah E-KTP yang sudah dikeluarkan, Edison enggan menjawab.

"Sudah lah saya mau ke toilet dulu, setelah itu langsung mau makan," dalihnya, tanpa menjelaskan rincian data yang dipaparkan.

"Pokoknya, data kami valid," tegas dia.

Sebelumnya vailiditas Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) terus dipertanyakan. Sebab, lonjakan sampai satu juta pemilih setelah dilakukan sinkronisasi dinilai tidak rasional karena perubahannya sangat tinggi.

Masalah itu, tidak lepas dari amburadulnya sistem pendataan kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI. Apalagi, saat ini untuk menghitung DP4 diambil dari E-KTP warga Jakarta, yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data ini selanjutnya dianalisa sebagai daftar pemilih pada Pilgub DKI 2017. Untuk itu, maka Disdukcapil harus membuka data E-KTP warga Jakarta. Selanjutnya akan diketahui data yang sudah dan belum terekam.

Jumlah DP4 melonjak dari 7,4 juta penduduk menjadi 8,2 juta penduduk. Dari jumlah itu, enam juta sudah tervalidasi nama dan alamatnya.Sisanya dua juta masih terdapat data Nomor Induk Kependudukan ganda, alamat tidak jelas, NIK sama dalam satu keluarga dan beberapa kesalahan administrasi kependudukan.

Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus kembali bekerja untuk mencocokkan data tersebut.
0 Komentar