Senin, 15 Agustus 2016 15:59 WIB

Polda Tangkap Pelaku Judi Bola Online

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka judi bola online berinisial AEL di kediamanya di jalan Pejagalan I, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (5/8/2016).

Kepala Sub Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menjelaskan tersangka melakukan judi online bola dengan menggunakan Fasilitas Handphone.

"Yang dilakukan pelaku, menerima pasangan judi togel bola dari pemesan dengan fasilitas SMS,"Ujar Budi saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2016) Siang

Pelaku hanya menampung para pemasang judi online, yang selanjutnya diteruskan kepada bandarnya yang saat ini masih Daerah Pencarian Orang (DPO).

"Setelah para pemasang judi terkumpul, pelaku AEL menyetorkan kebandar berinisial BS (DPO),"imbuhnya.

Pelaku melakukan aksi judi bola sudah dilakukannya sejak tahun 2011 dengan omzet sampai puluhan juta setiap bulannya.

"Judi online bola, pelaku mendapatkan omset sampai Rp. 30 juta perbulannya," imbuhnya.

Dari Barang bukti yang disita diantaranya dua buku tabungan BCA atas nama Ko Gwek Moy, dua buku rekapan togel, satu buku tafsir mimpi, dan ponsel nokia C3.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AEL dikenakan pasal 5 ayat 1 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara lima tahun penjara.
0 Komentar