Selasa, 09 Agustus 2016 20:45 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Korban Salah Tangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan Praperadilan mengenai ganti kerugian salah tangkap yang di ajukan oleh dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto.

"Menetapkan, dalam pokok perkara, Mengabulkan permintaan ganti kerugian dari permohonan satu dan pemohon dua untuk sebagian," Ujar Hakim tunggal Totok Sapti Indrato saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016) sore

Totok yang memimpin sidang tersebut, menetapkan, Ganti kerugian tersebut hanya dikabulkan terkait ganti kerugian materil saja. Sedangkan ganti kerugian imateril kedua pemohon ditolak untuk seluruhnya.

"Memerintahkan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia adalah Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian sebesar 36 juta rupiah kepada pemohon satu dan sebesar 36 juta rupiah kepada pemohon dua," imbuhnya.

Seperti diketahui, Setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.

Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.

Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Dan sidang akan dipimpin Hakim tunggal Totok Sapti Indrato.

Permohonan praperadian itu terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
0 Komentar