Sabtu, 06 Agustus 2016 15:39 WIB

LSPK: Jangan Kriminalisasi Haris Azhar

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan agar semua pihak menanggapi penyataan terpidana mati kasus narkoba dengan kepala dingin.

Abdul berharap kesaksian Freddy yang disebarluaskan oleh Koordinator KontraS, Haris Azhar tidak menjadi kriminalisasi.

“Ada baiknya kesaksian Freddy dianggap sebagai peran masyarakat dalam membantu memberantas oknum yang merusak nama penegak hukum dan dapat mengungkap mafia narkotika di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum menutup mata, maka pemberantasan narkoba akan makin sulit,” tandas Abdul, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/8/2016) siang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan masyarakat yang memiliki iktikad baik seharusnya dapat melindungi bukan malah sebaliknya mengkriminalisasi Haris Azhar. Perlu adanya perubahan dari aparat penegak hukum yang bersih tanpa adanya oknum peredaran narkoba.

"Informasi seperti ini mungkin sulit didapat jika institusi penegak hukum hanya mengandalkan personel internalnya. Maka, seharusnya pemberi informasi dilindungi bukan dikriminalisasi," jelas Edwin, saat dihubungi, Sabtu (6/8/2016).

Edwin mengapresiasi imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti kesaksian Freddy tersebut.

Sebab, menurut Edwin langkah ini menjadi momentum dalam memerangi narkoba dan melihat sejauh mana aparat penegak hukum serius memberantas peredaran narkotika.

"Apalagi Kemenkumham sudah mengonfirmasi adanya oknum BNN yang meminta pencabutan CCTV di sel Freddy Budiman. Artinya, ada kebenaran atas informasi yang dilansir Haris Azhar di Facebook tersebut," ungkap Edwin.

 
0 Komentar