Kamis, 04 Agustus 2016 20:00 WIB

Bawaslu Akan Beri Sanksi ke Ahok Bila Tak Cuti Saat Kampanye

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengisyaratkan tidak akan melakukan cuti kerja selama masa kampanye Pilgub DKI.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno mengatakan bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Ahok. Namun demikian, sanksi itu dapat diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Soal sanksi apa tidak, dari Bawaslu," kata Sumarno di kantor KPUD DKI, Kamis (4/8/2016).

Pihaknya, kata Sumarno, hanya menindaklanjuti ketentuan yang ditetapkan Bawaslu.

"Misalnya Bawaslu memberikan sanksi apa, yang eksekusi KPU," kata Sumarno.

Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye untuk pejabat atau petahana. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.
0 Komentar