Kamis, 04 Agustus 2016 12:44 WIB

Judicial Review, Ahok Dianggap Tak Hormati UU Pilkada, Ini Pembelaannya

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah Ahok meninjau ulang UU tersebut dianggap tidak menghormati UU itu sendiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Makanya, saya telah menghormati UU, saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Karena, konstitusi membuat adanya MK supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016) siang.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai apa yang dilakukannya bukanlah sebuah kesalahan. Sebab, dalam konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review adalah orang berkaitan secara langsung.

"Kalau aturan untuk petahana yang bisa menguji harus petahana. Saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK," pungkas Ahok.

Diwartakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kepala daerah itu disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan. Salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku.

"Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahok telah mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan wajib cuti bagi petahana (incumbent).

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3), dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Pasal 70 Ayat (4) UU Pilkada berbunyi:

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri."

 
0 Komentar