Rabu, 03 Agustus 2016 11:37 WIB

Sidang 'Kopi Sianida' Kembali Digelar, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2016).

Sidang kesepuluh ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan dua saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan Jessica, yaitu ahli forensik dan toksikologi

"Sidang hari ini akan 'wah'. Lihat saja nanti. Dua saksi ahli itu berkorelasi akan menjelaskan ada gerakan (tangan) memasukkan sianida," jelas Waluyo di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) pagi.

Nantinya, ahli toksologi akan menjelaskan berdasarkan hukum kimia bagaimana proses sianida itu bekerja pada air dingin.

"Ahli akan jelaskan itu. Salah satu yang dijelaskan adalah bahwa sianida tidak akan bekerja pada air panas. Lainnya, kita tunggu nanti oleh ahli," ujar Waluyo.

Kesaksian dari ahli toksologi dalam sidang Jessica ini akan diperkuat dengan penjelasan dari ahli forensik perihal pemeriksaan jenazah Wayan.

Sebelumnya, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar, Rabu 15 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sidang kedua, 21 Juni 2016, berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh JPU yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana.

Sidang ketiga, 28 Juni 2016, Majelis Hakim Kisworo menolak eksepsi tim kuasa hukum Jessica dalam agenda putusan sela saat ini.

Kemudian sidang keempat hari Selasa 12  Juli 2016, dan hari Rabu 13 Juli 2016 kembali dilakukan sidang dengan agenda mendatangkan saksi dari pihak JPU serta memutar rekaman CCTV saat Mirna, Hani, dan Jessica bertandang ke Kafe Oliver, Mall Grand Indonesia, 6 Januari 2016

Sidang keenam Jessica digelar, Rabu (20/7/2016). Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan saksi dari pihak Kafe Olivier. Sidang ditunda lantaran sudah terlalu sore.

Kamis (21/7/2016), sidang dilanjutkan. Sidang ketujuh ini masih membahas tentang kesaksian para karyawan Kafe Olivier.

Rabu (27/7/2016) sidang kembali dilanjutkan. Dalam sidang kedelapan ini masih membahas perihal kesaksian pegawai Kafe Olivier.

Kamis (28/7/2016) sidang kembali digelar. Agenda masih sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kafe Olivier.

Saat ini, Rabu (3/8/2016), sidang 'kopi sianida' kembali digelar di PN Jakpus. Saat ini, JPU menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli toksologi, dan ahli forensik.
0 Komentar