Senin, 11 Juli 2016 12:27 WIB

PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Diberi Sanksi

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan PNS yang bolos kerja usai libur Lebaran akan diberi sanksi tidak mendapat promosi.

Hal ini ditegaskan Yuddy dalam surat edaran yang dikirimkan ke Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara.

"Kami sudah memberikan panduan di dalam surat yang kami sampaikan ke Kementerian dan Lembaga agar mereka-mereka yang tidak mementingkan kepentingkan publik, egois, tidak perlu diberikan promosi lah. Paling tidak sanksi jabatan tentu tidak, karena cuti itu adalah hak setiap PNS. Namun setidaknya mereka yang mengabaikan kepentingan publik tentu tidak layak mendapat promosi. Jadi kalau mereka masuk salam kategori siap dipromosikan dengan prilakunya yang tidak mengedepankan pelayanan publik ya bisa jadi tidak lagi (dipromosikan)," ujar Yuddy di kantornya, Senin (11/7/2016).

Yuddy mengatakan, aturan tersebut bersifat imbauan, namun tetap ada tanggungjawab moril bagi pejabat aparatur negara untuk melakukan pelayanan publik. Apalagi, pasca lebaran yang sebelumnya masyarakat berfokus pada persiapan mudik.

"Kalau yang akan melakukan cuti tahunan sebaiknya dilakukan setelah pekan ini karena pekan ini akan terjadi penumpukan masalah kepentingan masyarakat melakukan pelayanan," kata Yuddy.

Untuk mengetahui ada PNS yang bolos atau tidak bisa dipantau melalui daftar hadir yang menggunakan sistem elektronik dan digital. Namun, Yuddy menyayangkan masih ada sekitar 90 persen kantor dinas yang menggunakan daftar hadir manual sehingga rawan penyalahgunaan.

"Kelemahan karena masih ada yang pakai absen manual 90 persen, sangat mudah dilakukan penyalahgunaan dari absensi itu. Ada surat edaran baik pusat dan daerah untuk menggunakan sistem elektronik dan digital sehingga akurasi dan kehadiran yang memadai. Produktifitas pegawai kan harus baik karena kesejahteraannya membaik juga, tuntutan publik pun semakin besar. Oleh karena itu, seluruhnya tidak boleh ada lagi bolos membolos" papar Yuddy.

Menurut Yuddy, hingga kini, jajarannya masih melakukan pengecekan terhadap berapa PNS yang bolos. Sementara untuk pegawai yang cuti tidak dikenakan sanksi namun akan menjadi catatan dan dianggap tidak memperhatikan imbaun KemenPAN RB.

"Terlebih lagi jika dia tugasnya berhadapan langsung dengan konter-konter pelayanan publik misalnya di Bea Cukai, Imigrasi, Samsat dan urusan publik langsung. Kalau dia cuti mengganggu pelayanan umum itu akan menjadi catatan dia untuk tidak bisa dipromosikan. Tidak ada sanksi administratif, tetapi sanksi moralnya diberikan kepada pejabat setempat," tegas politikus Hanura ini.

"Tetapi kalau mereka yang bolos, cuti saja kita imbau untuk tidak, yang bolos bisa saja dapat sanksi. SP 1 kalau dia sudah disiapkan untuk melakukan diklat pim 2 misalnya lalu dia melakukan pelanggaran, dia bisa tidak jadi diklat pim 2 mendapatkan surat peringatan pertama dia bisa satu tahun ditunda," tandas Yuddy
0 Komentar