Sabtu, 11 Juni 2016 18:30 WIB

Revisi UU ASN Solusi Penuntasan Masalah Honorer K-2

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota Komisi II DPR, Hadi Mulyadi menilai revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi solusi penuntasan masalah Honorer Kategori 2 (K-2) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk aspek hukum, penuntasan itu dilakukan dengan revisi terhadap UU ASN. Apalagi, Rapat Kerja antara Baleg dengan Kemenkumham telah menetapkan Revisi UU ASN sebagai salah satu RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2016,” jelas Hadi saat dihubungi, Sabtu (11/62016).

Hadi menambahkan, revisi UU tersebut perlu memasukkan, setidaknya, pengecualian batasan usia ketika seorang honorer K-2 diangkat menjadi PNS.

“Selama ini batasan usia pada umumnya dari tenaga honorer K-2 adalah 35 tahun. Dengan norma di RUU itu, batasan tersebut dapat dikecualikan khusus untuk tenaga honorer K-2 yang ingin diangkat menjadi PNS,” tambah Legislator PKS ini.

Selain dari aspek hukum, Hadi menilai penuntasan persoalan Honorer K-2 juga dapat ditinjau dari persoalan anggaran.

“Mengenai hal ini, berdasarkan info yang beredar, Kementerian Keuangan disebut-sebut sudah menganggarkan dana untuk rekrutmen tenaga honorer K-2 menjadi PNS,” jelas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Meskipun demikian, Hadi menekankan, political will dari Menpan-RB Yuddy Chrisnandi adalah kunci penting untuk menuntaskan persoalan Honorer K-2. Hadi menilai Menteri Yuddy tidak konsisten dengan yang disampaikannya pada 13 September 2015 dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB, BKN, dan KASN.

“Dia mengatakan bahwa akan mengangkat honorer K-2 secara bertahap. Namun, di awal tahun 2016 Yuddy mengatakan sebaliknya, bahwa tidak ada pengangkatan honorer K-2 menjadi PNS,” tegas Hadi.
0 Komentar