Kamis, 26 Mei 2016 15:53 WIB

Kejati DKI: Tak Ada Intervensi BAP Jessica P21

Editor : Rajaman
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menegaskan, dalam penetapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica dinyatakan lengkap (P21) tidak ada tekanan dari manapun.

Beredar kabar, jelang dua hari masa pembebasan Jessica Kumala Wongso, banyak kabar menyebut adanya intervensi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk Kejati DKI secepatnya menetapkan P21 BAP Jesica.

"Tidak ada tekanan-tekanan itu, tidak ada, karena alat buktinya yang sudah terpenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2016).

Waluyo sekali lagi menegaskan, jika penetapan BAP Jessica menjadi P21 karena sudah memenuhi alat bukti terpenuhi.

"Karena baru terpenuhi alat petunjuknya kan gitu," pungkas Waluyo.

Sebelumnya diwartakan, Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).

Pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap. Pada Tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI kembali mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambahkan beberapa keterangan lagi. Tanggal 18 Mei 2016, dengn singkat, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya. Hari ini Kamis (26/5/2016), BAP Jessica sudah lengkap (P21) dan dapat disidangkan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar