Jumat, 20 Mei 2016 13:42 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Judi Casino Online

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi tidak hanya menangkap para penjudi lapak. Pelaku praktik judi online turut mendekam di jeruri tahanan.

Subdit V Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi casino online.

Pelakunya bernama M Rambing, diringkus di Perumahan Discovery Lumina, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

"Sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Mei 2016, tersangka M Rambing melakukan taruhan judi casino online dengan memanfaatkan user level player pada website www.sbobet.com," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (20/5/2016) siang.

Dikatakan AKBP Eko, tersangka Rambing berjudi hanya menggunakan handphone. Untuk mengumpulkan hasil judi, dia memanfaatkan delapan rekening bank atas nama orang lain.

"Inisial SL, WT, LC, EF, MA, RC, RK dan EF untuk transaksi judi dengan dengan pihak bandar," ungkap AKBP Eko.

Atas kasus ini, polisi menyita tiga token key BCA, satu unit HP, dan tiga buku tabungan BCA.

"Tersangka sendiri terancam Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas AKBP Eko.
0 Komentar