Selasa, 17 Mei 2016 16:45 WIB

Satpol PP Cabuli Bocah SMP Belum Dijadikan Tersangka

Editor : A. Amir
JOMBANG, Tigapilarnews.com - Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Jombang belum menetapkan oknum Satpol PP yang berdinas di Kecamatan Jogoroto, ST (35), sebagai tersangka.

Secara otomatis, korps berseragam cokelat juga belum membekuk ST yang dilaporkan telah menyetubuhi bocah SMP berinisial R (15).

"Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil ST sebagai saksi terlapor. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Selasa (17/5/2016).

Herio mengakui, belum menetapkan ST sebagai tersangka. Pasalnya, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Itu dilakukan guna mengumpulkan data dan keterangan, serta mencari bahan bukti.

Namun demikian, polisi kesulitan, karena tidak ada satu pun saksi yang melihat korban berada di pos jaga Satpol PP saat kejadian.

Seperti diberitakan, ST dilaporkan oleh keluarga R ke polisi. Oknum Satpol PP ini dituduh memaksa korban melakukan hubungan intim.

Ironisnya, hubungan layaknya suami istri ini dilakukan di pos jaga Satpol PP Jogoroto.

Sebelum menggarap korban, ST terlebih dulu mengajak R untuk melihat video porno lewat ponsel. Peristiwa naas tersebut terjadi bulan April dan dilaporkan ke polisi bulan Mei ini.
0 Komentar