Senin, 16 Mei 2016 15:02 WIB

Kuasa Hukum PKS Keberatan Putusan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru keberatan dengan putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Made Sutrisna yang mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela terhadap gugatan perdata pemecatan Fahri Hamzah.

Keputusan tersebut menyatakan untuk sementara waktu Fahri Hamzah dikembalikan menjadi kader PKS, dan tetap menjalani profesinya sebagai wakil ketua DPR RI‎.

"Yang mengabulkan putusan sela Pak Fahri Hamzah adalah aneh bin ajaib. Putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini tanpa mendengarkan jawaban atau tanggapan dari kami sebagai tergugat,” ujar Zainuddin di PN Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016) siang.

Zainuddin menuturkan bagaimana mungkin seorang majelis hakim membuat pertimbangan hukum yang mengabulkan provisi saudara Fahri Hamzah hanya mendengarkan gugatan dari penggugat tanpa terlebih dahulu mendengarkan jawaban dari pihak PKS.

Zainuddin pun menilai bahwa keputusan yang dilakukan oleh ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan adalah keputusan institusi bukan permasalahan individu.

"Majelis hakim memutuskan status quo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh DPP PKS. Padahal, pokok gugatan yang disampaikan oleh Fahri hamzah adalah person per person (orang per orang) sementara keputusan yang dikeluarkan adalah keputusan institusi yang tidak bisa di veto siapa pun sebelum ada aturan yang membatasi itu," ujar Zainuddin geram.

Selain itu, Zainuddin juga melihat bahwa keputusan yang dilakukan amat tergesa-gesa mengingat gugatan ini tidak dibatasi waktu lantaran bukan gugatan sengketa partai politik yang waktunya ditentukan 60 hari.

Namun, gugatan ini merupakan gugatan melawan hukum yang seharusnya putusan hakim tidak tergesa-gesa.

"Amat tergesa-gesa. Kami menjadi bertanya-tanya apakah dengan kedatangan Fahri Hamzah mempengaruhi komitmen, loyalitas dan imprasial seorang hakim untuk bertindak adil dalam memutuskan sebuah perkara sehingga kami mempertanyakan itu," imbuh Zainuddin.

Menyikapi putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim pada pekan depan. Dia juga akan meminta lembaga-lembaga terkait untuk memantau proses persidangan yang akan dilakukan pekan depan agar tidak ada kuasa yang berkuasa dalam proses hukum.

"Kami juga akan menyampaikan ke Komisi Yudisial tentang ada unpersonal conduct yang tidak memperhatikan hak hukum pihak tergugat. Tidak mendengarkan jawaban dulu dari kami," pungkas Zainuddin.

 

 
0 Komentar