Rabu, 11 Mei 2016 15:00 WIB

Jokowi Keluarkan Perppu Kebiri Kejahatan Seksual

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhinrya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Udang (Perppu) yang salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Keputusan itu diambil Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden, Rabu (11/05/2016).

Ratas itu sendiri dihadir sejumlah pejabat dan menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Jaksa Agung M. Prasetyo, Menteri Desa Marwan Jafar, Menpora Imam Nahrawi, dan Mensos Khofifah Indar Parawansa.

Hadir pula Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo, Seskab Pramono Anung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menristekdikti M. Nasir, Mendikbud Anies Baswedan, Menkes Nila Moeloek, Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki.

Sebelumya, Pemerintah menilai kekerasan seksual pada anak sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Kejahatan seksual pada anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa,” ujar Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
0 Komentar