Rabu, 11 Mei 2016 13:51 WIB

DPR Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati mendukung upaya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

"Perppu ini penting untuk mengisi kekosongan hukum serta upaya nyata pemerintah melindungi warga negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945," ungkap Reni dalam keterangan persnya, Rabu (11/5/2016).

Wakil ketua umum DPP PPP ini mengungkapkan, penerbitan Perppu itu sejalan dengan upaya DPR dan pemerintah yang tengah melakukan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Pansus Minol.

"Karena dari berbagai kasus kejahatan seksual yang muncul, terkonfirmasi para pelaku terlebih dahuku meminum alkohol serta menonton konten pornografi," pungkas dia.

Sebelumnya diwartakan, Pemerintah menilai kekerasan seksual pada anak sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Kejahatan seksual pada anak kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa,” ujar Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
0 Komentar